AERO CONCEPT
Ia menjelaskan, dengan adanya perda yang mangatur zonasi, tentunya akan lebih memudahkan investor dalam menginvestasikan saham mereka dalam pembangunan bandara ini. "Untuk itu, para investor tidak perlu khawatir lagi atas ketidakamanan investasi dalam proyek pembangunan ini," ujar Deny.
Dikatakannya, untuk pembangunan bandara tahap awal, pemprov akan menyediakan lahan 630 hektar, yang terbagi atas 530 hektar untuk lapangan terbang, dan sisanya untuk tempat parkir kendaraan.
"Kalau untuk pembebasan lahan bandara, memang dilakukan oleh pemerintah. Namun untuk pembebasan kawasan ’aero city’ dilakukan oleh swasta," ujar Deny.
Akan tetapi, kata Deny, disamping pembangunan fisik dan infrastruktur, yang juga harus dipersiapkan adalah masyarakat sekitar. Oleh karenanya, perlu ada penambahan sekolah yang berkaitan dengan keterampilan penerbangan. Selain itu, harus seimbang juga antara pusat kota di kawasan bandara dengan daerah sekitar.
"Jangan sampai di kawasan sekitar bandara begitu hiruk pikuk dengan kegiatan, namun kawasan sekitarnya, masih dikelilingi dengan pesawahan," katanya.
Cat : http://www.majalengkakab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=65
Tidak ada komentar:
Posting Komentar